Zakat untuk Yatim Dhuafa: Wujudkan Kebahagiaan Mereka!
Banyak kita temui saat pembagian zakat di masyarakat, anak yatim menjadi salah satu golongan yang menerimanya. Sebenarnya apakah yatim termasuk penerima zakat? Seperti yang tertuang dalam QS. At Taubah: 60, Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dalam ayat di atas, status yatim TIDAK termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat. Lantas, uang zakat yang selama ini disalurkan untuk yatim bagaimana? Anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat. Namun, jika kebutuhan anak yatim belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Sehingga, yatim berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. Karena faktanya, jutaan anak yatim dhuafa di Indonesia mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, terbatasnya akses pendidikan, hingga terancam putus sekolah karena kondisi ekonomi keluarga. Padahal setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya.
Target Dana
Rp 10.000.000
Terkumpul
Rp 2.000
Progress
0%